Trading dan Investasi
ad1
Iklan Gratis
Pasal 4 dan 5 UUD 1945
Jenius
Maret 31, 2015
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat *)
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...