Trading dan Investasi
ad1
Iklan Gratis
Pasal 11 UUD 1945
Jenius
April 03, 2015
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. ***)
====================================================
Informasi:
Berikut adalah Undnag-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional:

Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...