Trading dan Investasi
ad1
Iklan Gratis
Pasal 12 UUD 1945
Jenius
April 03, 2015
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
====================================================
Informasi:
![]() |
| Ilustrasi negara dalam keadaan bahaya (dok: youtube.com) |

Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...